Pages

Pages - Menu

Pages - Menu

Jumat, 06 Desember 2019

Semangat

Bismillah

وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلٰى مَا لَمْ تُحِطْ بِهٖ خُبْرًا

wa kaifa tashbiru 'alaa maa lam tuhith bihii khubroo

"Dan bagaimana engkau akan dapat bersabar atas sesuatu, sedang engkau belum mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hal itu?"
(QS. Al-Kahf 18: Ayat 68)

Rabu, 04 Desember 2019

What is Bridge?



The four players form two partnerships, taking the points of the compass. North plays with South and East with West. Each player receives thirteen cards (your hand) which should be sorted into suits: spades, hearts, diamonds and clubs.
The game is divided into two phases, bidding and play.
In the first phase the partnerships use the bidding to determine which player will be the declarer and how many tricks he or she must win with the chosen trump suit (or without trumps if desired).
The second phase sees both sides attempting to win as many tricks as possible.
Once you have learnt to play the world will become your oyster. Aside from playing social bridge with friends you might join a bridge club. That could lead to you participating in tournaments, both at home and around the world.
Bidding.
Having shuffled the pack the cards are dealt clockwise, one at a time until each player has 13 cards, after which the bidding phase begins.
Each bid must state a number from one to seven, which is the number of tricks in addition to six that the bidder agrees to try and win. Each bid must specify the suit (spades, hearts, diamonds or clubs) that will be trumps (or notrump if the bidder wishes to play without a trump suit).
If a player does not wish to bid he may Pass.
For example, a bid of 1♣ is a statement to win seven tricks (six plus one) with clubs as trumps. A bid of 4♠ is a statement to win 10 tricks (six plus four) with spades as trumps suit. A bid of 3NT is a statement to win nine tricks (six plus three) without a trump suit.
Each successive bid around the table must name a higher number than the preceding bid, or name an equal number in a higher ranking suit (or notrump). For bidding purposes notrump is the highest rank, followed by spadesheartsdiamonds and clubs. There are 35 possible bids, from 1♣ (lowest) through 7NT (highest). No bid can exceed seven since a bid of eight would be a statement to win 14 tricks — clearly impossible with only 13 tricks in play.
For example, if the opening bid is 1♠, the next bid by any player may be 1NT or two or more in any suit or notrump. No player may bid 1♣, 1♦ or 1♥. The bidding cannot go backwards!
            It is also possible to use two other specialised bids, double & redouble. Any player, at his turn, may double the last preceding bid if it was made by an opponent. The effect of doubling is to increase the scoring value should the doubled bid become the final contract.
A player may redouble, at his turn, only when the last bid was made by his side and doubled by an opponent. The effect of a redouble is to increase the scoring values even further.
           Any player may bid over a doubled or redoubled bid, provided the new bid is higher than the current one. If this is done, all previous doubles and redoubles are cancelled.
           When any bid, double or redouble is followed by three consecutive passes in rotation, the bidding is closed and the final bid becomes the contract. If the contract names a suit, all cards in that suit become trumps. If the contract is in notrump, the deal is played without a trump suit.
          The player who, for his side, first bid the suit (or notrump) of the contract becomes the declarer. For example, if you bid 3NT (which becomes the contract) and partner previously bid 1NT, then partner will be the declarer.
The partner of the declarer becomes the dummy. The two remaining players will be the defenders. At this point you move on to the second phase of the game, the play.\

The play.
A play consists of taking a card from your hand and placing it face up in the centre of the table. Four cards so played, one from each player in clockwise rotation, constitute a trick.
The first card played to each trick is called the lead. The defender to the left of the declarer must make the first lead on each deal. This is called the opening lead.
The leader to any trick may play any card in his hand. The remaining three players must then follow suit if able; i.e., they must play a card of the same suit. If unable to follow suit, a player may play any card.
Immediately after the opening lead is made, dummy spreads his entire hand face up, neatly arranged into suits for all players to see. If there is a trump suit, it should be placed on the right as viewed by the dummy. As viewed by declarer, trumps would be on the left.
The player who is dummy does not select his own cards during the play. Declarer must play his own hand and the dummy’s hand, although each hand must be played from in proper turn. All four players are responsible to see that declarer’s plays from the dummy are legal, i.e., following suit when able.
The player who is dummy may warn another player against infringing any of the rules. For example, if clubs are led and declarer plays a spade from his hand, dummy might inquire, “No clubs, partner?” to prevent a revoke (failing to follow suit when able).
A trick containing a trump card is won by the player who played the highest trump.
 A trick not containing a trump card is won by the player who played the highest card of the suit led. The winner of each trick leads to the next trick. Note that the dummy is considered a separate “player” even though declarer actually selects the cards.
Each completed trick is gathered and turned face down on the table. Declarer should keep all the tricks won by his side neatly arranged so that it is apparent how many tricks have been won and the order in which they were won. The defender who first wins a trick should do the same for all the tricks won by either defender.
After all 13 tricks have been completed, play is over. Both sides must agree on the number of tricks won by declarer then the deal is scored.
 Sumber:  Click here!




Sabtu, 26 Oktober 2019

A Critical Point

This is an important phase of my life where i've graduated from a collage and started my life. There are many things i've learned since the first time i back home until now. I looked around and realized many things. It's time to take an action. I am so grateful for what i'm now. I know i should improve my self as always, but at least slowly i realized what is that.
I start,
I need to start,
Try, try, and try.
Then the world would be a better place for us.
Thank you for my father and my mother as my greatest support of me.
I am starting my new project "NATAKU."
Bismillah.

Sabtu, 31 Agustus 2019

Waiting

        Malam terasa panjang sekali. Layar telepon genggamku menyala beberapakali menandakan ada pesan masuk. Entah dari siapa, aku tidak bisa melihatnya secara langsung. Tertulis sebelas pesan. Aku menerka sembilan diantaranya adalah pesan grup, siapakah dua pesan lainnya? Jeng jeng jeng... Aku tidak bergegas membuka pesan tersebut, takut sekali yang muncul tidak sesuai harapanku. 
          Aku masih duduk dikamarku, bermain bersama otakku dengan segala kemumgkinan yang akan aku hadapi beberapa menit lagi, sesekali terfikir tentang masa lalu pun masa yang akan datang. Asal bersamamu, aku kan senang. Hehe. Lupakan kalimat akhirnya, hanya ocehan yang dibuat agar sedikit tersenyum. Terimakasih sudah sampai pada bagian ini. Aku akan melanjutkan menuliskan beberapa hal yang benar mengganggu-ku akhir-akhir ini. Hmm. Iya, begitulah. Sebelum melanjutkannya, ayo kita berdo'a semoga Allah membantu kita (khususnya aku) untuk terus belajar tentang ilmu Allah. Aamiin.
          Layarnya terus menyala, jiwaku berbisik 'sampai kapan hanya melihat saja?', pun aku masih diam dan melanjutkan aksi otakku untuk terus sibuk berfikir ria. Aku terus melihat ke arah telepon genggamku selama beberapa menit, lalu memutuskan untuk mengangkatnya dan mulai menggerakkan jariku untuk membuka jarinya. Ah, tidak sabar sekali melihat pesan yang datang. Akan sangat senang jika pesan yang datang adalah dari ... (silahkan isi sendiri dengan nama yang kamu inginkan pesannya datang menyapamu)
              Aku sudah sampai pada ruang pesan, aku mulai melihat deretan pesan masuk dan memilah pesan mana yang akan aku baca terlebih dahulu. Sesekali jika dirasa perlu, aku langsung memberikan jawaban atas pesan yang masuk. Sudah beberapa pesan terlewati pun aku belum menemukan yang aku cari. Dengan hati-hati kali ini ku baca sepenuh hati. Mungkin pesan itu aku lewati. Aku melihat sampai akhir deretan pesan untuk memastikan benar bahwa tidak ada pesan yang aku tunggu itu. Sekali lagi, aku menarik kembali ke atas deretan pesan dengan terburu-buru. Pun tidak ku jumpai satu pun.
        Aku  melihat namanya, tertulis dengan rapi dan jelas lengkapnya tapi tidak dengan pesan masuknya. Iya, akhir akhir ini aku menghentikannya, kebiasanku datang menyapa dengan senyum sumringah tak nyata di depan matanya. Aku ingin merubahnya, menjadi nyata dan karena Allah semata. Aku coba kuatkan diri dan hatiku bahwa jalan yang terbaik adalah karena Allah. pun jika bukan dia, aku yakin dan percaya, Allah punya rencana. Semangat dan bersabarlah. Semoga tidak lelah. Mintalah pada Allah dan berdoa'alah, agar kita pada visi misi yang sama. Masyaa allah

Rabu, 31 Juli 2019

Sejarah Musi Banyuasin

Sejarah Singkat Pembentukan Kabupaten Musi Banyuasin

A. Periode 1945 – 1950
     Setelah diproklamasikannya Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintahan awal mulai melakukan penataan dan penyesuaian sistem penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan darisistem otokrasi dan birokrasi warisan kolonial ke sistem demokrasi. Namun usaha ini menjadi tersendat-sendat dikarenakan pemerintah lebih berkonsentrasi menghadapi Agresi Militer Belanda I yang ingin menjajah kembali lndonesia. Untuk menghadapi ancaman Belanda dan sekutu-sekutunya, pemerintah dalam hal ini Panitia Persiapan Kemerdekaan lndonesia (PPKI) yang dibentuk tanggal 22 Agustus 1945, mengintruksikan kepada KNI Daerah untuk membentuk Partai Nasional dan Badan Keamanan Rakyat (BKR).
     Ditengah-tengah kancah revolusi mempertahankan kemerdekaan melawan agresi Belanda, pada tanggal 10 Juli 1948 diterbitkan Undang Undang Nomer 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.  Undang Undang ini berisikan antara lain membagi tingkatan Badan-Badan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Propinsi, Kabupaten, dan atau Kota Besar. Tingkatan yang lebih bawah lagi belum dapat ditentukan karena nama-namanya ditiap daerah Ikota besar berbeda-beda. Namun Pasal 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 1948 menyebutkan bahwa Republik lndonesia dibagi dalam tiga tingkatan yaitu Propinsi, Kabupaten dan Desa/Kota Kecil, Negeri, Marga, dan lain-lain yang berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.
     Adanya beberapa wilayah yang berhasil dikuasai Belanda kembali, menyebabkan adanya perubahan sistem pemerintahan. Pada tanggal 30 Agustus 1948 Belanda menyetujui dan memberikan hak kepada Dewan untuk membentuk suatu lembaga dengan satu kabinet yang bertanggung jawab pada seorang presiden. Presiden yang mempunyai kuasa perundang-undangan yang sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian melantik Abdul Malik sebagai Wali Negara Sumatera Selatan untuk masa empat tahun, sedangkan DPR-nya dilantik oleh Regening Comisoris Besture Aongelegenheden (Recomba) pada bulan April 1948. Negara Sumatera Selatan dibentuk dengan alasan seobagai embrio salah satu anggota Negara Republik lndonesia Serikat (RIS) yang akan datang. Pembentukan Negara Sumatera Selatan inilah yang menyebabkan dikeluarkannya Marga Panukal Abab dari Musi Banyuasin. Selanjutnya tanggal 10 Februari 1950 DPR Negara Sumatera Selatan memutuskan untuk menyerahkan kekuasaannya pada RIS. Tindakan DPR Negara Sumatera Selatan ini mempengaruhi negara bagian lain bentukan Belanda untuk menyerahkan kekuasaaannya kepada RIS. Perlu diketahui Negara Sumatera Selatan, yang bentukan Belanda, sejak didirikan hingga menyerahkan kekuasaan kepada RIS tidak berfungsi karena ditentang rakyat. Namun sebaliknya Pemerintahan Republik masih tetap dihormati dan ditaati rakyat. Hal ini ditandai masih terus diperjuangkannya perlawanan terhadap Agresi Belanda I.
     Begitu pula staf Pemerintah Daerah Sumatera Selatan, bentukan Republik, selalu mendapat tekanan dari Belanda. Untuk menghindari tekanan tersebut dan demi kelancaran pemerintahan maka dr. M. Isa yong menjabat Gubernur Muda Sumatera Selatan, mengungsi dari Palembang melalui Sungai Musi dengan menggunakan kapal roda lambung menuju Lubuk Linggau pada tanggal 23 September 1947, selanjutnya menetap di Curup sebagai pusat pemerintahan Sumatera Selatan.
     Selanjutnya berdasarkan perjanjian Renville, diadakan pertemuan antara pihak Republik dengan Belanda yang bertempat di Lahat. Pada pertemuan tersebut ditetapkan garis statisko Daerah Musi Banyuasin yang hanya mencakup sebagian Kewedanaan Musi Ilir di bagian utara yang meliputi Marga Lawang Wetan, Marga Babat, Marga Sanga Desa, Marga Pinggap, dan Marga Tanah Abang.


B. Periode 1950-1957
     Sejak terbentuknya Republik lndonesia Serikat (RIS). pada 18 Maret 1950 dibubarkan Negara Sumatera Selatan dan disahkan sebagai Negara Serikat oleh RIS pada 25 Maret 1950 yang kemudian disusul penetapan Daerah Istimewa Bangka Belitung pada 22 April 1950. Sejak saat itu susunan pemerintah di Sumatera Selatan terdiri dari Keresidenan, Kabupaten, dan Kewedanaan. Untuk Keresidenan Palembang terdiri dari 6 Kabupaten dengan 14 Kewedanaan. Susunan tingkat pemerintahan dan status Pemerintahan Otonomi tersebut masih tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 1948 meskipun Undang Undang RIS yang diberlakukan.
     Selanjutnya diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1950 sebagai pengganti Undang Undang. Sebagai realisasi dari PP Nomor 3 Tahun 1950 ini, Badan Pekerja yang semula hanya membantu pemerintah dalam melaksanakan tugasnya diganti dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sumatera Selatan dan DPRS yang memiliki sendiri ketuo dan wakil ketuanya. Namun PP Nomor 3 Tahun 1950 belum dapatdiloksanakan sebagai mana mestinya. Oleh karena itu Kepala Daerah bersama-sama Badan Pekerja masih tetap menjalankan segala tugasnya yang semula menjadi tanggung jawab Gubernur atau Bupati.
      Masih dalam rangka penataan pemerintahan di daerah, diterbitkan pula PP Nomor 39 Tahun 1950 yang menetapkan Propinsi Sumatera Selatan (termasuk lampung dan Bengkulu) dibagi atas 14 (empat belas) Kabupaten dan 1 (satu) Kota Besar Palembang, serta 1 (satu) calon Kota Besar Tanjung Karang atau Teluk Betung. Sebagai pelaksanaannya terlebih dahulu dibentuk dewan-dewan kabupaten yang baru terbentuk 4 (empat) dewan kabupaten, yaitu tiga di lampung dan satu di Bengkulu. Selanjutnya PP Nomor 39 Tahun 1950 tersebut dibekukan sebagai akibat mosi dari Hadi Kusumo. Sehingga dengan demikian pembentukan Dewan Kabupaten dan sekaligus Kabupaten Musi Banyuasin tertunda hingga tahun 1954.
     Berhubung pembentukan kabupaten terus semakin mendesak, dengan mengacu pada Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (Mendagri) Nomor 2 Tahun 1951 dan dengan alasan demi kemajuan demokrasi dan revolusi makapara pemuka masyarakat, kalangan DPR dan Gubernur mengadakan musyawarah yang hasilnya dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 53 Tahun 1954, yang antara lain menetapkan agar segera menata Pemerintahan Marga yang maksudnya agar pemerintahan marga ini menjadi sendi dasar yang kokoh dari pemerintahan atasan dengan menggunakan hak otonomi menurut hukum asli. Hal ini memudahkan penyesuaian diri dengan pembentukan otonomi daerah sambil menunggu Undang Undang Nomor 22 Tahun 1948 yang sedang ditinjau kembali.
     Ide untuk menata Pemerintah Marga sebagai daerah otonomi yang berhak mengurus diri sendiri itu, kelihatannya mendapat pengakuan Kolonial Belanda yang ditandai dengan dikeluarkannya Indis Gemente Ordonanti Buitinguresten (IGOB) Stl 1938 Nomor 490 yang mengatur keuangan Pemerintahan Marga. Berhubung penataan pemerintahan Marga sebagai daerah yang paling rendah menampakkan hasil yang positif, karena disamping dapat mengatur diri sendiri juga ditaati rakyat sehingga pemerintah marga terkesan lebih efektif dan dihormati oleh rakyat. Sambil menunggu Undang Undang Nomor 22 Tahun 1948 diberlakukan kembali, diadakan pembentukan desa percobaan sebagai pilot proyek daerah otonom yang lebih kecil, yaitu Desa Rantau Bayur pada tahun 1953.
     Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pembentukan kabupaten otonom, sementara menunggu ketentuan lebih lanjut SK Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 2 Tahun 1951 tanggal 25 Febuari 1951, Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera mengeluarkan Surat Instruksi Kebijasanaan Nomor: GB.30/ 1/1951 dan Surat Gubernur tanggal 10 Juli 1951 Nomor: D.P /9/ 1951 tentang persyaratan dan kriteria Pembentukan Kabupaten Daerah Otonom.
Sebagai realisasi kedua surat tersebut, Panitia Pembentukan Kabupaten Otonom (PPKO) mulai melaksanakan tugasnya. Sebagai dasar pembentukan kabupaten adalah wilayah kewedanaan dengan tolok ukur sebagai berikut:
  • PENDUDUK YANG BERJUMLAH SEKITAR 300.000 JIWA,
  • DAERAH PERTANIAN BAHAN MAKANAN (BERAS) DAN HASIL BUMI EKSPOR,
  • PUSAT-PUSAT PERDAGANGAN ATAU PELABUHAN UNTUK EKSPOR-IMPOR, 
  • PERHUBUNGAN YANGSEDERHANA BAIK JALAN DARAT MAUPUN AIR, DAN
  • HUBUNGAN SEJARAH DAN PERTALIAN DARAH ANTARA RAKYAT SETEMPAT.

C. Periode 1957-1965  

     Sebagai titik tolak kegiatan reformasi dan rekontruksi dibidang pemerintahan periode 1957-1965, adalah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) yang pertama tahun 1955. Pelaksanaan Pemilu ini diharapkan mampu memperkokoh struktur politik disamping sebagai landasan dasar untuk melakukan penataan bidang pemerintahan sebagai peralihan dari sistem otokrasi birokrasi kepada sistem demokrasi yang berkedaulatan dan otonom.
    Bagi Daerah Musi Banyuasin, sebelum terbentuknya kabupaten tidak dapat berbuat banyak untuk melaksanakan Perundang-undangan tersebut. Baru setelah terbentuk Kabupaten Musi lIir-Banyuasin pada tanggal 28 September 1956, berhasil melaksanakan tugas dengan terpilihnya R.Ahmad Abusamah sebagai Kepala Daerah, Zainal Abidin Nuh sebagai Bupati, dan Ki.H.Mursal dari Partai Masyumi sebagai Ketua DPR. Kemudian diperkokoh dengan Undang Undang Nomor:28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dan Kot Praja di Sumatera Selatan.
Gagalnya Dewan Konstituante membentuk Undang Undang Pengganti UUD Sementara RIS, mengakibatkan dikeluarkanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang isinya antara lain membubarkan Dewan Konstituante, dan memberlakukan kembali UUD 1945, dan menyatakan UUD Sementara RIS tidak berlaku lagi. Sebagai tindak lanjut peristiwa ini, semua produk hukum yang bersumber pada UUD Sementara RIS diadakan penyesuaian kembali, bahkan ada yang diganti dengan produk hukum yang bersumber pada UUD 1945.  Sementara menunggu ketetapan lebih lanjut, demi kelangsungan roda pemerintahan di daerah maka dikeluarkan penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tanggal 7 Nopember 1959 tentang Pemerintahan Daerah.
     Pada Bab I Pasal l penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 ini disebutkan bahwa Pemerintahan  Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu setelah penyesuaian penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959, kedudukan Kepala Daerah masih tetop dijabat R. Ahmad Abusamah, dan Sekretaris Daerah dijabat Abul Korry (Abdul Korry Marajib). Kemudian dikeluarkan pula penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRDGR). Dengan maksud penetapan Presiden tersebut Ketua DPRDGR ditetapkan Ki.H. Oemar Mustafah dari Partai Nahdatul Ulama (NU) dan untuk Bupati Kepada Daerah dicalonkan 2 (dua) orang, yaitu Usman Bakar, calon dari Veteran Angkatan 45, dan R. Ahmad Abusamah dari Partai Nasional lndonesio IPNII. Dari hasil pemilihan ini terpilihlah Usman Bakar sebagai Kepala Daerah yang dilantik pada tahun 1961 bertempat di Balai Pertemuan Sekanak Palembang oleh Gubernur Propinsi Sumatera Selatam Kol.Pol. Ahmad Bastari.
     Sesuai dengan isi Bab II Pasal 14 Ayat 1, Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959, bahwa Kepala Daerah adalah alat Pemerintah Pusat dan alat Pemerintah Daerah. Dengan demikian Kepala Daerah diubah menjadi Bupati Kepala Daerah yang dalam hal ini adalah Bupati Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Musi Banyuasin, disingkat dengan Daswati II Musi Banyuasin. Karena itu, Usman Bakar sebagai Bupati Kepala Daerah pada waktu serah terima, menerima dua jabatan yaitu sebagai Bupati serah terima dengan Bupati Zainal Abidin Nuh dan sebagai Kepala Daerah serah terima dengan R. Ahmad Abusamah.
     Untuk membantu Bupati Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya, dibentuklah Badan Pemerintah Harian (BPH). Namun saat itu pembentukan BPH masih belum memungkinkan maka Bupati Kepala Daerah masih dibantu Dewan Pemerintah Daerah (DPD). Pada saat dilantiknya Usman Bakar sebagai Bupati Kepala Daerah Daswati II Musi Banyuasin, seluruh kantor pemerintahan masih berada di Kota Praja Palembang, kecuali Kantor Pekerjaan Umum dan Kesehatan yang telah berada di Sekayu. Hal ini disebabkan pada waktu pembentukan kabupetn otonom oleh PPKO, Kabupaten otonom Musi Banyuasin tergabung dalam Kabupaten Palembang Ilir di bawah Keresidenan Palembang. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor: Des.52/2/37-34 tanggal 1 April 1963 secara resmi ditetapkan Sekayu sebagai Ibukota Kabupaten Daswati II Musi Banyuasin.
     Kemudian masa jabatan Bupati Kepala Daerah Daswati II Musi Banyuasin (Usman Bakar) berakhir. Sementara menunggu pemilihan Bupati, ditunjuk M. Sohan sebagai Pejabat Bupati Kepala Daerah Daswati II Musi Banyuasin yang ditugaskan melaksanakan pemerintahan disamping melaksanakan pemilihan Bupati. Pada saat pemilihan terdapat 3 (tiga) orang calon yang dlpllih, yaitu Abdullah Awam dari ABRI/TNI AD, M.Suhud Umar dari Polri, dan Arbain dari Partai Sarikat lslam lndonesia (PSII). Dari pemilihan tersebut terpilihlah Abdullah Awam yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: UP.14/11/39-1992 tanggal 18 Desember 1965. Pada saat pemilihan Bupati Abdullah Awam, Ketua DPRD-GR masih dijabat Ki.H.Umar Mustofah dan kemudian pada masa jabatan Bupati yang sama, digantikan oleh Abusamah Sahamid dari PSII. Setelah itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: Pemda.7 /2/25/82 tanggal 3 Maret 1971 Bupati Abdullah Awam mengakhiri masa jabatannya yang kemudian digantikan oleh Syaibani Azwari periode 1971-1976 dengan Ketua DPRD-GR Abdullah Suin.
     Selanjutnya masih dalam rangka penertiban struktur Pemerintah Daerah, diterbitkan Undang Undang Nomor: 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintah di Daerah. Dan sejak dikeluarkannya Undang Undang ini penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin tertib dan efektif. Hal ini dikarenakan Undang Undang tersebut lebih menyentuh kepentingan Pemerintah Pusat dan Daerah dengan adanya azas Dekonsentrasi dan Desentralisasi serta azas Pembantuan. Dengan demikian kedudukan menjadi Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah dan sebagai alat Pemerintah Pusat di daerah semakin jelas, sehingga Bupati sebagai penguasa tunggal di daerah merupakan salah satu sarana koordinasi yang paling tepat untuk menyentuh persepsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
     Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1974, dilaksanakan pemilihan Bupati Kepala Daerah selama 5 tahun sekali demikian juga dengan pemilihan Ketua dan Wakil Wakil Ketua DPRD setiap usai Pemilu. Pelaksanaan UU tersebut mulai berjalan mantap sejak periode Bupati Kepala Daerah dijabat H.Amir Hamzah sampai dengan terpilihnya H. Nazom Nurhawi.
Adapun urutan Bupati Kepala Daerah berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1974 adalah sebagai berikut:
1.       H. Amir Hamzah, Letkol Infantri, ditetapkan dengan SK Mendagri Nomor:Pem.7 /5/13-220 tanggal 14 Juni 1976. Sebagai pengganti Bupati Syaibani Azwari dan sebagai Ketua DPRD adalah Rozali Harom. Selanjutnya Bupati Amir Hamzah terpilih kembali untuk kedua kalinya untuk periode 1981-1986.
2.       Sulistijono, Letkol Kavaleri, ditetapkan dengan SK Mendagri Nomor: 131.26-83 tanggal 3 Juni 1986, periode 1986-1991,dan sebagai Ketua DPRD masih dijabat Rozali Harom
3.       Arifin Djalil, Kolonel Infantri, ditetapkan dengan SK Mendagri Nomor: 131.16488 tanggal 1 Juni 1991 periode 1991-1996, dan sebagai Ketua DPRD dijabat Alirudin SH.
4.       Nazom Nurhawi, Kolonel CHB, dengan SK Mendagri Nomor: 13.26-404 tanggal 4 Juni 1996, periode 1996-2001, dan sebagai Ketua DPRD dijabat Dr. Zainal Ansori dari Golongan Karya.
Pada tahun 1999 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian pada tahun 2004 terjadi perubahan atas Undang-Undang tersebut dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada masa otonomi daerah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dan Undang-Undang 32 tahun 2004, telah dilaksanakan 2 kali pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih yaitu :
1.       H. Alex Noerdin dan Mat Syuroh, periode 2001-2006, dilantik pada tanggal 31 Desember 2001.  Bupati dan Wakil Bupati dilantik berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.26.491 dan 131.26.492 tahun 2001 tanggal 26 Desember 2001 dan sebagai Ketua DPRD dijabat Letkol (CPL) Lili Achmadi.
2.       H. Alex Noerdin dan H. Pahri Azhari, periode 2007-2012, dilantik pada tanggal 16 Januari 2007, berdasrkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 tahun 2006 tentang pengesaha, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Musi Banyuasin.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin untuk periode 2007-2012 untuk pertama kali di Kab. Musi Banyuasin dipilih langsung oleh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 tahun 2005.
Pelaksanaan Pilkada langsung di Kab. Musi Banyuasin berjalan dengan tertib dan sukses dan diharapkan menjadi contoh untuk pelaksanaan pilkada langsung bagi daerah-daerah yangakan melaksanakan pilkada langsung.
Berdasarkan hasil kesepakatan anggota DPRD Muba, terpilih H. Sulgani Pakuali, S.IP sebagai ketua DPRD Kab. Musi Banyuasin periode 2004-2009 yang dilantik pada tanggal 27 Oktober 2004.

     Pada awal kemerdekaan, Kabupaten Musi Banyuasin terdiri dari dua kewedanaan yang berada di bawah keresidenan Palembang. Yaitu Kewedanaan Musi Ilir yang berkedudukan di Sekayu dan Kewedanaan Banyuasin yang berkedudukan di Talang Betutu. Oleh karena itu seiring terbentuknya BKR Palembang maka pada tanggal 27 September 1945 dibentuklah BKR Musi Banyuasin yang berkedudukan di Sekayu. Badan Keamanan Rakyat (BKR) Musi Banyuasin dipimpin oleh Kapten Usman Bakar dan didampingi dua wakil pimpinan, yaitu A. Munandar Wasyik (Wakil Pimpinan I), serta Nawawi Gaffar dan A.Kosim Dahayat (Wakil Pimpinan II).
     Sesuai dengan ketentuan tersebut maka dibentuklah Kabupaten Musi lIir-Banyuasin yang merupakan gabungan dari Kewedanaan Musi llir dan Kewedanaan Banyuasin yang dimasukkan dalam lingkup Kabupaten Palembang llir, Selain itu terdapat dua kewedanaan lain yang masuk lingkup Kabupaten Palembang llir, yaitu Kewedanaan Lematang/Ogan Tengah dan Rawas. Akan tetapi hasil kerja PPKO dan DPD Propinsi Sumatera Selatan tidak berlanjut, sehingga kewedanaan masih berfungsi sampai dikeluarkannya Undang Undang Nomor: 26 Tahun 1959. Dengan Undang Undang baru ini, terbentuklah Kabupaten-kabupaten dan Kotamadya di Propinsi Sumatera Selatan, yang terdiri dari 8 (delapan) kabupaten dan 2 (dua) kotamadya, termasuk diantaranya Kabupaten Musi Ilir Banyuasin dengan jumlah penduduk 463.803 jiwa, yang ibukotanya Sekayu.



Sumber: Klik here!


Bismillah

Bismillah, a new journey is ready to start.

Sabtu, 30 Maret 2019

Confessions

       Bismillah, akhirnya aku membuat pengakuan dengan lantang untuk sesuatu hal yang  seharusnya aku tetap menunggu dan bersabar saja. masih mau bilang cuma bahas ini ini saja? Jangan khawatir, ini awalnya saja. Setelahnya kurasa akan kubahas tentang skripsi yang tertunda. Tau kenapa? Aku juga tidak tau.
     Tau apa yang ingin aku ceritakan hari itu? Segala bentuk kekecawaan terhadap diriku karena tidak mampu menggapai target wisudaku, tak melulu tentang perasaan yg selalu disebut itu. Dan nyatanya kenapa selalu menangis? Bukan karena kamu, tetapi seperti yang sudah aku katakan pada kalimat sebelum ini, lalu ditambah lagi perlakuan yang ku terima. Sedih sekali, dan jadi berkali-kali. Mau bilang aku lebay? silahkan. Mau bilang capek nasehati? Baiklah tidak apa apa. Malas sama aku? Baiklah tidak apa apa.

Senin, 04 Maret 2019

Masih

Tetap saja, aku tetap sama, tak mampu memebendung air mata ketika kau datang menyapa. Entahlah, sudah tak mampu lagi aku membedakan ini sedih atau kebahagian. Sudah terlalu lelah. Sudah lelah bergantung pada manusia, karena pada akhirnya, mereka hanya menetap sebentar saja, lalu pergi ketika menemukan sesuatu yang dirasanya lebih menarik hatinya.
Iya, kamu maunya apa?
Aku lelah.

Sabtu, 02 Maret 2019

hi 💜

bismillah,
hi apa kabar? lama tak bicara, bahkan pesan singkat pun belum ku terima. Baru saja, maksudku akhir-akhir ini aku melihat beberapa kasus yang benar-benar mengingatkanku padamu. Hehe. Hmm. Sejauh ini ternyata aku mampu melewatinya, walaupun dengan tertatih. Ya, baru saja aku sadar, bahwa mencintai diri sendiri itu lebih penting.
allhamdulillah

Kamis, 24 Januari 2019

Ko (katanya)

Pagi ini aku benar merasa tenang, bagaimana tidak, kembali lagi, aku merasa seperti mempunyai teman. Teman bercerita, teman berkeluh kesah, dan teman segalanya. Entahlah, merasa seperti 'Oh ini rasanya diterima dengan senang hati' dan merasa seperti dihidupkan kembali.
Mengalir saja, dan tidak membuatku berhenti, bicara lagi, dan lagi.
Ku harap ku tak terhanyutkan lagi.
Ayo sama sama kita support diri dan menyelesaikan dengan segera ini, skripsi~
Hihi.
terimakasih

Sincerely,
Nov

Senin, 14 Januari 2019

Fav

Tempat paling favorit dihapeku adalah tubuh percakapan denganmu. Tempat melihat last seen mu