Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api. [1]
Hari ini ada yang baru dari aktifitas-ku. Aku pergi bersama adikku. Awalnya memang aku mengajak adikku yang paling kecil, tapi dia tetiba saja membatalkan niatnya ingin pergi bersamaku. "Baik, aku juga biasa pergi sendiri. Aku akan batalkan saja kesana (*baca ruang terbuka hijau)." Beberapa hari yang lalu saya membaca tentang Arsitektur Hijau dalam fotografi, saya jadi penasaran di daerah saya dimanakah yang ada arsitektur hijaunya. Lalu, berfikir tantang Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang baru-baru ini cukup populer di telingaku. Saya lebih suka tempat yang tenang, namun terkadang perlu dan menyukai suasana ramai. Pun bertemu orang baru akan menambah semangatku, jadi saya berfikir untuk kesana, salah satu taman kota, ku rasa ramai karena akhir pekan.
Yes, terbukti kan. Lebih ramai dari biasanya. Sepanjang jalan pun lebih banyak yang ku temui. Mulai dari kecil-kecil dengan seragam olahraga sekolahnya sampai yang berumur, mungkin dengan baju kesayangannya.
Sumber: 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar