Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma berkata,
رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ فِي الذَّيْلِ شِبْرًا، ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا
“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam membolehkan ummahatul-mukminin pada ujung pakaian mereka untuk diperpanjang satu jengkal. Lalu mereka meminta panjangnya ditambah, maka beliau membolehkan mereka menambah satu jengkal lagi”. (HR. Abu Daud no. 4119).
Saudaraku, hadis diatas menjelaskan bahwa ada perbedaan antara pakaian seorang muslim dengan seorang muslimah pada bagian bawahnya. Kalau seorang muslim tidak boleh melebihi mata kaki, dan jika seorang muslimah maka tidak boleh melebihi dari dua jenkal/satu hasta dari mata kaki. Larangan isbal tidak hanya berlaku bagi muslim namun juga berlaku bagi muslimah. Akan tetapi ukuran isbal pakaian muslimah berbeda dengan muslim. Isbal-nya pakaian muslim adalah di bawah mata kaki. Sedangkan isbal-nya pakaian muslimah adalah bila melebihi satu hasta atau dua jengkal.
Saudaraku, terkadang kita mendengarkan pertanyaan dari sebagian kaum muslimah tatkala melihat ujung pakaian yang menyeret-menyeret ketanah, seperti “Mbak bajunya nyapu jalan itu, nanti kotor kan najis gimana bisa dipake untuk sholat kotor begitu?” perhatikan jawabannya dari Ummu Salamah tatkala ditanya tentang ujung pakaian yang menyeret ketempat yang kotor. Beliau menjawab dengan hadis yang pernah didengar dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang berbunyi, “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.” (HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Tirmidzi). Namun, ada hal yang harus diperhatikan dan dipahami. Bahwa ketentuan yang disebutkan hadits di atas hanya berlaku untuk najis yang kering. Ketentuan ini tidak berlaku jika najisnya adalah najis yang basah atau cair.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallaahu ‘alaa nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar