Selasa, 11 Juli 2023

KECANTIKAN WANITA SHALIHAH HANYA UNTUK YANG HALAL BAGINYA

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani رحمه الله bertutur :

إنَّ الْعَاقِلَ يَشْتَدُّ عَلَيْهِ، أَنَّ الْأَجْنَبِيَّ يَرَىٰ وَجْهَ زَوْجَتِهِ وَابْنَتِهِ.

【 فتح الباري : ٢٤٥/١٢ 】

❝ Sesungguhnya orang yang berakal merasa berat baginya, kalau ada orang asing yang melihat wajah istrinya dan anak gadisnya ❞

【 Fathul Bari : 12/245 】

Syaikh Shalih ibnu Utsaimin رحمه الله bertutur:

❝ Tidak halal bagi wanita menyingkap wajahnya kecuali kepada suaminya atau mahramnya ❞

【 Syarah Riyadhus Shalihin : 4 /315 】

SYARAT-SYARAT HIJAB SYAR'I

HIJAB SYAR'I: Adalah pakaian yang menutupi kepala seorang wanita, wajahnya, dan badannya.
HUKUMNYA: Wajib bagi setiap wanita muslimah.

Asy-Syaikh bin Bāz pernah ditanya, 

PERTANYAAN :
Apa syarat-syarat hijab syar'i itu ?

JAWABAN :
“Syarat hijab syar'i adalah harus menutupi tubuh seluruhnya, wajah dan badannya. Tidak boleh tipis dan tidak pula sobek, menutupi seluruh badannya; karena wanita adalah aurat dan fitnah. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, 'Wanita adalah aurat.' Beliau -shallallahu 'alaihi wasallam- juga bersabda, :Tidaklah aku meninggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melebihi fitnah wanita.”

Allah Ta'ala berfirman,

﴿ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ﴾

'Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka istri-istri nabi, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.' 
{ Q.S.Al-Ahzab: 53 }

Dan Allah -ta'alā- berfirman,

﴿ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ﴾

'Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' 
{ QS. Al-Ahzab : 59 }

Jilbab adalah apa-apa yang diletakkan wanita di atas kepalanya dan wajahnya, dan itu adalah penutup jilbab. 

https://binbaz.org.sa/fatwas/12289/شروط-الحجاب-الشرعي

Dari Aisyah -radhiyallahu 'anha- ia bertutur :

يَرْحَمُ اللَّهُ نِسَاءَ المُهَاجِرَاتِ الأُوَلَ، لَمَّا أنْزَلَ اللَّهُ : { وَلْيَضْرِبْنَ بخُمُرِهِنَّ علَى جُيُوبِهِنَّ } شَقَّقْنَ مُرُوطَهُنَّ فَاخْتَمَرْنَ بهَا.

'Semoga Allah merahmati wanita generasi pertama yang ikut melakukan hijrah, tatkala turun ayat : "Dan hendaklah menutupkan kain kerudung ke dada mereka." Mereka segera menyobek sarung-sarung selimut mereka dan berkerudung dengannya.”

【 HR.Bukhori 】

https://t.me/AlWasiyyah/2411

Senin | 21 Dzulhijjah 1444 H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar